Meminimalisasi Risiko Pemanfaatan Energi Nuklir di Indonesia
Persiapan Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah cukup matang. Sudah ada payung hukum berupa UU No 30/2007 tentang Energi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengoperasikan PLTN pada tahun 2016. Sementara, selama ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilaksanakan atas dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Juga disebutkan bahwa pada tahun 2025 energi berasal dari bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 17 %. Dalam EBT ada sumbangan energi nuklir. Dalam salah satu kesempatan, Wapres Boediono menyampaikan bahwa Indonesia akan tetap membangun reaktor nuklir untuk pembangkit listrik. Meski pemerintah belum dapat memastikan kapan dan di mana reaktor nuklir itu akan dibangun. Pengertian pemanfaatan energi nuklir sangat luas, yaitu mencakup penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, peng-angkutan, penyimpanan, pengalihan...