Meminimalisasi Risiko Pemanfaatan Energi Nuklir di Indonesia


Persiapan Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah cukup matang. Sudah ada payung hukum berupa UU No 30/2007 tentang Energi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengoperasikan PLTN pada tahun 2016. Sementara, selama ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilaksanakan atas dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Juga disebutkan bahwa pada tahun 2025 energi berasal dari bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 17 %. Dalam EBT ada sumbangan energi nuklir. Dalam salah satu kesempatan, Wapres Boediono menyampaikan bahwa Indonesia akan tetap membangun reaktor nuklir untuk pembangkit listrik. Meski pemerintah belum dapat memastikan kapan dan di mana reaktor nuklir itu akan dibangun.
Pengertian pemanfaatan energi nuklir sangat luas, yaitu mencakup penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, peng-angkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, deko-misioning, dan pengelolaan limbah radioaktif. Mengingat pemanfaatan tenaga nuklir tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, maka kepada masyarakat, industri swasta, atau Pemerintah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, penggunaan energi nuklir masih menuai banyak permasalahan. Di samping masalah yang bersifat teknis seperti pengembangan reaktor yang lebih aman dan efisien, penanganan limbah nuklir, harga reaktor nuklir yang masih sangat mahal, sisi yang bersifat sosial yaitu dukungan masyarakat luas terhadap keberadaan PLTN masih menjadi masalah serius. Ditambah lagi masalah keamanan reaktor terhadap gangguan teroris. Tabel berikut merupakan perbandingan dari tahun 2002 dan tahun 2007 tentang persepsi masyarakat terhadap bahaya beberapa jenis pembangkit listrik. Dari tabel tersebut nampak bahwa masyarakat masih melihat nuklir sebagai sumber energi yang paling berbahaya dibandingkan dengan yang lain. Namun data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penurunan persepsi bahaya dari 45% menjadi 36%.
Masyarakat memang perlu terus menerus diberi penjelasan tentang berbagai hal terkait PLTN terutama mengenai aspek keamanan agar pemikiran masyarakat semakin terbuka. Meminimalisasi risiko pemanfaatan energi nuklir di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melaksanakan pengawasan yang cermat, membina dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia serta mengatur dan mengawasi pengolahan limbah radioaktif.
Pemanfaatan tenaga nuklir sebagai pembangkit listrik harus mendapat pengawasan yang cermat agar selalu mengikuti segala ketentuan di bidang keselamatan tenaga nuklir sehingga pemanfaatan tenaga nuklir tersebut tidak menimbulkan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia adalah syarat mutlak dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya sehingga pemanfaatan tenaga nuklir benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tingkat keselamatan yang tinggi. Pembinaan dan pengembangan ini dilakukan juga untuk meningkatkan disiplin dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan. Limbah radioaktif, seperti limbah-limbah lainnya adalah bahan yang tidak dimanfaatkan lagi dan karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif tersebut mengandung potensi bahaya radiasi. Karena sifatnya itu, pengelolaan lim-bah radioaktif perlu diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.


Referensi:
Anwar, C., 2010. Energi Nuklir Indonesia dalam Konteks Energi Nuklir Dunia: Antara Harapan dan Kenyataan. In Seminar Nasional VI SDM Teknologi Nuklir (pp. 19-32).

BATAN. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran Umum. http://www.batan.go.id/prod_hukum/pnjelas_uu_tenuk.php

Comments

Popular posts from this blog

Ramadan adalah Tentang Kembali Kepada Diri Sendiri

Berserikat di Tanah Rantau

Laylatul Qadr: Malam Penuh Renungan