Meminimalisasi Risiko Pemanfaatan Energi Nuklir di Indonesia
Persiapan
Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah cukup
matang. Sudah ada payung hukum berupa UU No 30/2007 tentang Energi dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menyebutkan bahwa Indonesia akan
mengoperasikan PLTN pada tahun 2016. Sementara, selama ini pemanfaatan tenaga
nuklir di Indonesia dilaksanakan atas dasar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom. Juga disebutkan bahwa pada tahun
2025 energi berasal dari bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 17 %.
Dalam EBT ada sumbangan energi nuklir. Dalam salah satu kesempatan, Wapres
Boediono menyampaikan bahwa Indonesia akan tetap membangun reaktor nuklir untuk
pembangkit listrik. Meski pemerintah belum dapat memastikan kapan dan di mana
reaktor nuklir itu akan dibangun.
Pengertian
pemanfaatan energi nuklir sangat luas, yaitu mencakup penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, peng-angkutan, penyimpanan, pengalihan,
ekspor, impor, penggunaan, deko-misioning, dan pengelolaan limbah radioaktif.
Mengingat pemanfaatan tenaga nuklir tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di berbagai bidang, maka kepada masyarakat, industri swasta, atau
Pemerintah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pemanfaatan tenaga
nuklir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di
Indonesia, penggunaan energi nuklir masih menuai banyak permasalahan. Di
samping masalah yang bersifat teknis seperti pengembangan reaktor yang lebih aman
dan efisien, penanganan limbah nuklir, harga reaktor nuklir yang masih sangat mahal,
sisi yang bersifat sosial yaitu dukungan masyarakat luas terhadap keberadaan
PLTN masih menjadi masalah serius. Ditambah lagi masalah keamanan reaktor
terhadap gangguan teroris. Tabel berikut merupakan perbandingan dari tahun 2002
dan tahun 2007 tentang persepsi masyarakat terhadap bahaya beberapa jenis
pembangkit listrik. Dari tabel tersebut nampak bahwa masyarakat masih melihat
nuklir sebagai sumber energi yang paling berbahaya dibandingkan dengan yang
lain. Namun data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penurunan persepsi bahaya
dari 45% menjadi 36%.
Masyarakat
memang perlu terus menerus diberi penjelasan tentang berbagai hal terkait PLTN terutama
mengenai aspek keamanan agar pemikiran masyarakat semakin terbuka. Meminimalisasi
risiko pemanfaatan energi nuklir di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai
cara yaitu melaksanakan pengawasan yang cermat, membina dan mengembangkan
kemampuan sumber daya manusia serta mengatur dan mengawasi pengolahan limbah
radioaktif.
Pemanfaatan
tenaga nuklir sebagai pembangkit listrik harus mendapat pengawasan yang cermat
agar selalu mengikuti segala ketentuan di bidang keselamatan tenaga nuklir
sehingga pemanfaatan tenaga nuklir tersebut tidak menimbulkan bahaya radiasi
terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pembinaan dan pengembangan
kemampuan sumber daya manusia adalah syarat mutlak dalam rangka mendukung upaya
pemanfaatan tenaga nuklir dan pengawasannya sehingga pemanfaatan tenaga nuklir
benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tingkat keselamatan yang
tinggi. Pembinaan dan pengembangan ini dilakukan juga untuk meningkatkan
disiplin dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan menumbuhkembangkan budaya
keselamatan. Limbah radioaktif, seperti limbah-limbah lainnya adalah bahan yang
tidak dimanfaatkan lagi dan karena bersifat radioaktif, limbah radioaktif tersebut
mengandung potensi bahaya radiasi. Karena sifatnya itu, pengelolaan lim-bah
radioaktif perlu diatur dan diawasi untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi
terhadap pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
Referensi:
Anwar,
C., 2010. Energi Nuklir Indonesia dalam Konteks Energi Nuklir Dunia: Antara
Harapan dan Kenyataan. In Seminar Nasional VI SDM Teknologi Nuklir (pp. 19-32).
BATAN.
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang
Ketenaganukliran Umum. http://www.batan.go.id/prod_hukum/pnjelas_uu_tenuk.php
Comments
Post a Comment